BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
koperasi ada kerena ada anggota atau sekelompok orang yang
mempenyai tujuan yang sama secara ekonomi.tujuan adanya koperasi adalah
mensejahterakan anggota terutama dalam konteks ekonomi dan spiritual. Prof SES
menyebutnya sebagai sosialis religius.dan untuk mensejahterakan anggota
koperasi harus mempunyai usaha yang tentu harus sesuai dengen kebutuhan
anggotanya yang dikelola sesuai pronsip dan nilai koperasi.dalam usaha koperasi
perencana adalah anggota (disusun oleh pengurus dan disahkan RAT) pengelola
koperasi adalah anggota (pengurus dan karyawan) yang akan mendapatkan
keuntungan materi berupa gaji atau pendapatan dan pengawasan dilakukan oleh
anggota yang juga akan mendapatkan pendapatan berupa insentif untuk
pengawas.dalam usaha koperasi ada supllier yang seharusnya juga berasal dari
anggota sehingga anggota mendapatkan keuntungan langsung dan koperasi dapat
memperoleh harga lebih murah. Anggota juga berperan dalam pengumpulan modal
sehingga permodalan koperasi akan terjamin dan dari modal yang merupakan simpanan
anggota maka anggota mendapatkan uang jasa. Kemudian anggota sebagai pelanggan,
koperasi seharusnya dapat memberikan nilai tambah dalam bentuk memberikan harga
senurah mungkin sehingga anggota mendapatkan keuntungan berupa direct revenue
(pengembalian langsung) sampai pada tahap ini proses mensejahterakan anggota
telah berjalan, bahkan sebagian besar proses mensejahterakan anggota justru
dimulai pada tahap proses usaha ini. Inilah alasanya kenapa prinsip koperasi
ketiga berbunyi Member Economic Participation (ICA,1995) sedangkan SHU bukan
bagian yang paling significan dalam konteks mensejahterakan anggota, kenapa
karena jumlah SHU terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah anggota
koperasi.Keuntungan yang diperoleh koperasi lagi-lagi diperuntukan untuk anggota
dalam bentuk pelatihan untuk memahmkan idiologi koperasi dan praktek-prakte
real agar anggota paham bagiamana memperoleh kesejahteraan dalam koperasi.(
Education, Training and Information)Selanjutnya keuntungan koperasi juga harus
dialokasikan untuk gerakan. Dalam konteks ini, salah jika ada yang berpendapat
bahwa gerakan tidak memberikan kontribusi terhadap usaha.yaitu dengan ada nya
UKM ( usaha Kecil Menengah ).
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian koperasi?
2. Bagaimana keanggotaan koperasi?
3.
Apa fungsi dan peran koperasi?
4. Apa prinsip koperasi?
5. Apa saja jenis-jenis koperasi?
6. Dari mana sumber modal koperasi?
7.
Bagaimana mekanisme pendirian
koperasi?
8.
Bagaimana pengurus koperasi?
9. Apa pengertian SWOT?
10. Apa saja komponen-komponen dasar SWOT?
11. Bagaimana sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
12. Apa saja hambatan-hambatan yang ada di koperasi
Indonesia?
13. Bagaimana perkembangan koperasi di Indonesia melalui
analisa SWOT?
1.3 Tujuan dan Manfaat
1. Dapat mengembangkan kemampuan berkomunikasi dan bekerja
sama dalam kelompok dengan baik.
2. Memberi pelatihan berbasis kompetensi untuk mengembangkan
keterampilan mengamati dan mendokumentasikan semua aspek yang berkaitan dengan
koperasi di Indonesia.
3. Mengetahui sejarah pertumbuhan koperasi Indonesia.
4. Mengetahui pengertian koperasi.
5. Mengetahui macam-macam koperasi.
6. Mengetahui
hambatan-hambatan apa saja yang mempengaruhi pertumbuhan koperasi di Indonesia
melalui analisa SWOT.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi berbentuk badan hukum sesuai dengan
Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
2.2
Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan kopersi terdiri dari:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi.
2.
Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.
27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota
tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen
berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
2.3
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
2.4 Prinsip Koperasi
Menurut UU No.
25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota
tersebut dalam koperasi).
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoprasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
2.5 Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi
koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya yaitu:
1. Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi simpan
pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2. Koperasi Konsumen.
Koperasi
konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3. Koperasi Produsen
Koperasi
produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah (UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi
pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk / jasa
koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa
Koperasi jasa
adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2.6 Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk
menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi sumber
modal sebagai berikut:
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama
untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3. Simpanan Khusus / lain-lain
Simpanan khusus
/ lain-lain misalnya simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan
saja), simpanan qurba, dan deposito berjangka.
4. Dana Cadangan
Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang
dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar
dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Hibah
Hibah adalah
sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima
dari pihak lain yang bersifat hibah / pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari
pihak-pihak sebagai berikut:
1. Anggota dan calon anggota.
2. Koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antarkoperasi.
3. Bank dan Lembaga keuangan bukan bank atau lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku.
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sumber lain yang sah.
2.7 Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa
tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan
koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, para anggota tersebut akan
mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi yaitu
ketua, sekertaris, dan bendahara. Setelah itu, koperasi tersebut harus
merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu
meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik
dan benar.
2.8 Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin
sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi
anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan
anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
2.9 Pengertian SWOT
Analisis SWOT
(singkatan bahasa Inggris dari S yaitu strength / kekuatan, W
yaitu weaknesses / kelemahan, O yaitu opportunities /
kesempatan, dan T yaitu threats / ancaman) adalah metode
perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan, kelemahan,
peluang, dan ancaman dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis
Analisa SWOT
adalah sebuah bentuk analisa situasi dan kondisi yang bersifat deskriptif
(memberi gambaran). Analisa ini menempatkan situasi dan kondisi sebagai sebagai
faktor masukan, yang kemudian dikelompokkan menurut kontribusinya
masing-masing. Satu hal yang harus diingat baik-baik oleh para pengguna analisa
SWOT, bahwa analisa SWOT adalah semata-mata sebuah alat analisa yang ditujukan
untuk menggambarkan situasi yang sedang dihadapi atau yang mungkin akan
dihadapi oleh organisasi, dan bukan sebuah alat analisa ajaib yang mampu
memberikan jalan keluar yang cespleng bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh
organisasi.
2.10 Komponen-komponen Dasar SWOT
Analisa ini
terbagi atas empat komponen dasar yaitu :
1. Strength (S), adalah situasi atau kondisi yang
merupakan kekuatan dari organisasi atau program pada saat ini.
2. Weakness (W), adalah situasi atau kondisi yang
merupakan kelemahan dari organisasi atau program pada saat ini.
3. Opportunity (O), adalah situasi atau kondisi yang
merupakan peluang diluar organisasi dan memberikan peluang berkembang bagi
organisasi dimasa depan.
4. Threat (T), adalah situasi yang merupakan ancaman bagi
organisasi yang datang dari luar organisasi dan dapat mengancam eksistensi
organisasi dimasa depan.
Selain empat
komponen dasar ini, analisa SWOT, dalam proses penganalisaannya akan berkembang
menjadi beberapa subkomponen yang jumlahnya tergantung pada kondisi organisasi.
Sebenarnya masing-masing subkomponen adalah pengejawantahan dari masing-masing
komponen, seperti Komponen Strength mungkin memiliki 12 subkomponen, Komponen
Weakness mungkin memiliki 8 subkomponen dan seterusnya.
2.11 Jenis-Jenis Analisis SWOT
Jenis-jenis
analis SWOT adalah sebagai berikut :
1. Model
Kuantitatif
Sebuah asumsi
dasar dari model ini adalah kondisi yang berpasangan antara S dan W, serta O
dan T. Kondisi berpasangan ini terjadi karena diasumsikan bahwa dalam setiap
kekuatan selalu ada kelemahan yang tersembunyi dan dari setiap kesempatan yang
terbuka selalu ada ancaman yang harus diwaspadai. Ini berarti setiap satu
rumusan Strength (S), harus selalu memiliki satu pasangan Weakness (W) dan
setiap satu rumusan Opportunity (O) harus memiliki satu pasangan satu Threath
(T).
Kemudian
setelah masing-masing komponen dirumuskan dan dipasangkan, langkah selanjutnya
adalah melakukan proses penilaian. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan
skor pada masing -masing subkomponen, dimana satu subkomponen dibandingkan
dengan subkomponen yang lain dalam komponen yang sama atau mengikuti lajur
vertikal. Subkomponen yang lebih menentukan dalam jalannya organisasi,
diberikan skor yang lebih besar. Standar penilaian dibuat berdasarkan
kesepakatan bersama untuk mengurangi kadar subyektifitas penilaian.
2. Model
Kualitatif
Urut-urutan
dalam membuat Analisa SWOT kualitatif, tidak berbeda jauh dengan urut-urutan
model kuantitatif, perbedaan besar diantara keduanya adalah pada saat pembuatan
subkomponen dari masing-masing komponen. Apabila pada model kuantitatif setiap
subkomponen S memiliki pasangan subkomponen W, dan satu subkomponen O memiliki
pasangan satu subkomponen T, maka dalam model kualitatif hal ini tidak terjadi.
Selain itu, SubKomponen pada masing-masing komponen (S-W-O-T) adalah berdiri
bebas dan tidak memiliki hubungan satu sama lain. Sebagai alat analisa, analisa
SWOT berfungsi sebagai panduan pembuatan peta. Ketika telah berhasil membuat
peta, langkah tidak boleh berhenti karena peta tidak menunjukkan kemana harus
pergi, tetapi peta dapat menggambarkan banyak jalan yang dapat ditempuh jika
ingin mencapai tujuan tertentu
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
3.1.1 Koperasi di Indonesia Sebelum Merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang
hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Karena
hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja
mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.
Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat
melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang
dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang
Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan
cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk
mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak
memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan
baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang
dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian,
pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi
yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah
persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang
politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti
dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening
op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi
yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja.
Undang-undang koperasi tersebut sama dengan
undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun
1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah
menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108.
Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga
mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun
pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi
dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian,
pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan
ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia
(PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada
kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada
kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono
Djojohadikusumo. Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan
Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah. Dan pada tahun 1940, di Indonesia
sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit
yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.
Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan
jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi
pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah Jepang
mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model
jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan Jepang.
3.1.2 Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur
akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini
pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali
menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun
1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian
Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih
mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka
Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi
perkembangan koperasi di Indonesia adalah pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai
badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3,
pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi
Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan
(Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang
koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
3.1.3 Koperasi di Indonesia Pada Zaman Orde Baru
Hingga Sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka
peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di
Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII
membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di
Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
a.
Pada tanggal 18 Desember 1967,
Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai
pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
b.
Pada tahun 1969, disahkan Badan
Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
c.
Pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
d.
Pada tanggal 21 Oktober 1992,
disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang
ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan
datang.
e.
Masuk tahun 2000an hingga sekarang
perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
3.2
Hambatan-hambatan Koperasi
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah
banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya.
Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah. Koperasi di
Indonesia masih sangat lemah. Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh
dikatakan koperasi di Indonesia berjalan di tempat.
Beberapa faktor yang menyebabkan koperasi tidak bisa
berjalan adalah dari segi permodalan. Faktor lain yang perlu kita perhatikan
dalam mendukung perkembangan koperasi adalah manajemen koperasi itu sendiri.
Banyak hambatan yang dihadapi koperasi dari segi manajemennya sendiri.
Selain itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang semakin
berkembang di sejumlah kota Indonesia maupun koperasi simpan pinjam, yang
operasinya lebih pada kredit mikro.
3.3 Perkembangan Koperasi dengan Analisis SWOT
3.3.1
Kekuatan (Strength)
Kekuatan (strength) yaitu kekuatan apa saja
yang dimiliki koperasi. Dengan mengetahui kekuatan, koperasi dapat dikembangkan
menjadi lebih tangguh hingga mampu bertahan dalam perekonomian di Indonesia dan
mampu bersaing untuk pengembangan selanjutnya.
Peterson (2005), mengatakan bahwa koperasi harus
memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif dibandingkan organisasi-organisasi
bisnis lainnya untuk bisa menang dalam persaingan di dalam era globalisasi dan
perdagangan bebas saat ini.
Keunggulan kompetitif disini didefinisikan sebagai
suatu kekuatan organisasional yang secara jelas menempatkan suatu perusahaan di
posisi terdepan dibandingkan pesaing-pesaingnya.
Faktor-faktor keunggulan kompetitif dari koperasi
harus datang dari:
1.
Sumber-sumber tangible seperti
kualitas atau keunikan dari produk yang dipasarkan (misalnya koperasi susu,
koperasi harus memperhatikan kualitas susu yang dihasilkan) dan kekuatan modal.
2.
Sumber-sumber bukan tangible seperti
brand name, reputasi, dan pola manajemen yang diterapkan.
3.
Kapabilitas atau kompetensi-kompetensi
inti yakni kemampuan yang kompleks untuk melakukan suatu rangkaian pekerjaan
tertentu atau kegiatan-kegiatan kompetitif.
Kelemahan (Weakness),
Kelemahan (Weakness) yaitu segala faktor yang
tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Menurutnya, salah satu yang
harus dilakukan koperasi untuk bisa memang dalam persaingan adalah menciptakan
efisiensi biaya. Tetapi ini juga bisa ditiru / dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
lain (non-koperasi). Jadi, ini bukan suatu keunggulan kompetitif yang
sebenarnya dari koperasi. Menurutnya satu-satunya keunggulan kompetitif
sebenarnya dari koperasi adalah hubungannya dengan anggota. Misalnya, di
koperasi produksi komoditas-komoditas pertanian, lewat anggotanya koperasi
tersebut bisa melacak bahan baku yang lebih murah, sedangkan perusahaan
non-koperasi harus mengeluarkan uang untuk mencari bahan baku murah.
Kesempatan (Opportunties)
Kesempatan (Opportunities) yaitu semua
kesempatan yang ada sebagai kebijakan pemerintah, peraturan yang berlaku atau
kondisi perekonomian nasional atau global yang dianggap memberi peluang bagi
koperasi untuk tumbuh dan berkembang di masa yang akan datang. Loyd (2001)
menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka
menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat
banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan
masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material
baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan
lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar.
Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut faktor-faktor kunci yang
menentukan keberhasilan koperasi adalah:
1. Posisi pasar yang kuat (antara lain dengan
mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi
konsumen).
2. Pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses
produksi.
3. Sangat memahami rantai produksi dari produk
bersangkutan.
4. Menerapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa
merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
5. Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai
tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi
mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).
3.3.4 Ancaman (Threats)
Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat
mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak
memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, meningkatnya
pelacuran atau gejolak sosial sebagai akibat mahalnya dan persaingan tour
operator asing yang lebih professional, yaitu dengan melihat kekuatan (Strengths),
kelemahan (Weakness), kesempatan (Opportunities) dan ancaman (Threats)
koperasi di Indonesia.
Sedangkan faktor-faktor eksternal terutama adalah
intervensi pemerintah yang terlalu besar yang sering didorong oleh donor,
kesulitan lingkungan-lingkungan ekonomi dan politik, dan harapan-harapan yang
tidak realistic dari peran dari koperasi. Menurut mereka, problem yang
paling signifikan adalah cara bagaimana koperasi itu dipromosikan oleh
pemerintah. Promosi yang sifatnya dari atas ke bawah telah menghalangi anggota
untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan koperasi. Bentuk-bentuk organisasi
dan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan diatur oleh pihak luar.
Jadi koperasi telah gagal untuk berkembang menjadi
unit-unit yang mandiri dan sepenuhnya berdasarkan anggota. Masih dalam kaitan
ini, Linstad (1990) mengatakan bahwa di banyak negara berkembang sering kali
pemerintah melihat dan menggunakan koperasi sebagai suatu alat untuk
menjalankan agenda-agenda pembangunannya sendiri.
Koperasi sering diharapkan bahkan di paksa berfungsi
sebagai kesejahteraan sosial dan sekaligus sebagai organisasi ekonomi, yang
dengan sendirinya memberi beban sangat berat kepada struktur manajemen koperasi
yang pada umumnya lemah.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Koperasi adalah
jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan
kopersi terdiri dari perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi
anggota koperasi. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah
banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya.
Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
Koperasi dapat dianalisa dengan SWOT (Strength,
Weakness, Oppurtunities, Threats). Kekuatan (strength) yaitu
kekuatan apa saja yang dimiliki koperasi. Kelemahan (Weakness) yaitu
segala faktor yang tidak menguntungkan atau merugikan bagi koperasi. Kesempatan
(Opportunities) yaitu semua kesempatan yang ada sebagai kebijakan
pemerintah, peraturan yang berlaku atau kondisi perekonomian nasional atau
global yang dianggap memberi peluang bagi koperasi untuk tumbuh dan berkembang
di masa yang akan datang. Ancaman (Threats) yaitu hal-hal yang dapat
mendatangkan kerugian bagi kopersi seperti Peraturan Pemerintah yang tidak
memberikan kemudahan berusaha, rusaknya lingkungan, dan lain-lain.
B. Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan, semoga
dengan ini kita dapat lebih memahami makna koperasi.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_Kecil_dan_Menengah berandaukm.blogspot.com
Adji. Wahyu, Ekonomi untuk 3 SMA,
jilid 3, Jakarta: Erlangga, 2007
http://io.ppijepang.org/cetak.php?id=17
http://komunitas.bisnisukm.com/groups/usaha-waralaba/forum/topic/bisnis-otomotif-yang-menguntungkan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar